News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit, Akil Mochtar Tidak Hadir Pada Persidangan Terdakwa Bupati Buton

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap hakim MK Samsu Umar Abdul Samiun bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Bupati Buton nonaktif itu diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada Hakim MK Akil Mochtar pada penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011/2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana seumur hidup, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak menghadiri persidangan terdakwa Bupati Buton Samsu Umar.

Baca: Polisi Gelar Otopsi, Pastikan Penyebab Kematian MA, Terduga Pencuri Amplifier Musala

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Akil tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.

"Akil sudah kita panggil secara sah, namun ada surat balasan dari rumah sakit bahwa beliau (Akil) masih sakit tensinya tinggi," kata seorang jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Karena ketihadiran tersebut, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan Akil saat diperiksa sebagai saksi untuk Samsu saat penyidikan.

"Saksi sudah kami panggil secara sah tapi tidak bisa hadir kami mohon dibacakan BAP yang mulia.‎ Untuk BAP Akil sudah disumpah," kata jaksa tersebut.

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun didakwa pada dakwaan pertama memberikan uang Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Sementara pada dakwaan kedua, Samsu Umar didakwa memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang sejumlah Rp 1 miliar rupiah kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi.

Atas perbuatannya, Bupati Samsu Umar diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini