TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abdul Karim mengakui menerima uang sejumlah 17.000 Dolar terkait pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012.
Uang tersebut dia terima dari Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) Abdul Kadir Alaydrus dan Direktur Utama PT A3I Ali Djufrie.
"Pernah menerima uang pengandaaan Al Quran 2011-2012 dari Alie Djufrie dan Abdul Kadir 17.000 dolar?" tanya jaksa KPK kepada Abdul Karim saat persidangan terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
"Iya," kata Abdul Karim menjawab pertanyaan jaksa.
Selain itu, Abdul Karim juga pernah menerima uang Rp 20 juta dari Sarisman yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama.
Baca: Djarot: Penerapan Kenaikan Tarif Parkir Akan Diimbangi Fasilitas Memadai
Ketika kembali ditanya oleh jaksa, Abdul Karim mengatakan uang tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah," kata dia.
Abdul Karim mengakui jika bekas Anggota Badan Anggaran DPR RI Julkarnain Djabbar menghubungi dirinya agar memenangkan salah satu perusahaan saat lelang.
Djulkarnain mengirim utusan-utusannya ke Kementerian Agama yakni terdakwa Fahd El Fouz, Ketua DPP Gema MKGR Vasco Ruseimy, Dendy Prasetya selaku Sekretaris Jenderal DPP Gema MKGR.