News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Bekas Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim Akui Terima 17 Ribu Dolar AS

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq tiba di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (22/5/2017). Fahd diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abdul Karim mengakui menerima uang sejumlah 17.000 Dolar terkait pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012.

Uang tersebut dia terima dari Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) Abdul Kadir Alaydrus dan Direktur Utama PT A3I Ali Djufrie.

"Pernah menerima uang pengandaaan Al Quran 2011-2012 dari Alie Djufrie dan Abdul Kadir 17.000 dolar?" tanya jaksa KPK kepada Abdul Karim saat persidangan terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

"Iya," kata Abdul Karim menjawab pertanyaan jaksa.

Selain itu, Abdul Karim juga pernah menerima uang Rp 20 juta dari Sarisman yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama.

Baca: Djarot: Penerapan Kenaikan Tarif Parkir Akan Diimbangi Fasilitas Memadai

Ketika kembali ditanya oleh jaksa, Abdul Karim mengatakan uang tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah," kata dia.

Abdul Karim mengakui jika bekas Anggota Badan Anggaran DPR RI Julkarnain Djabbar menghubungi dirinya agar memenangkan salah satu perusahaan saat lelang.

Djulkarnain mengirim utusan-utusannya ke Kementerian Agama yakni terdakwa Fahd El Fouz, Ketua DPP Gema MKGR Vasco Ruseimy, Dendy Prasetya selaku Sekretaris Jenderal DPP Gema MKGR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini