TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengahdirkan Sekretaris Direktur Jendera Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Affandi Mochtar sebagai saksi untuk terdakwa korupsi penggandaan Al Quran, Fahd El Fouz.
Selain Affandi, Jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnnya yakni Muhammad Zen, PNS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, yang waktu itu menjadi Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Proyek APBN-P 2011 untuk laboratorium komputer MTs.
Sementara saksi ketiga adalah Abdul Karim. Dia dulunya adalah Sesditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.
Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama.
Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus .
Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.
Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012