TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI II) prihatin terkait Surat Peringatan Kedua (SP-2) oleh manajemen PT JICT terhadap para peserta aksi mogok kerja.
SPPI II juga menyesalkan atas dikeluarkannya SP2, karena disamping melanggar UU No.13 Tahun 2003 pasal 144, juga berpotensi memperkeruh keadaan yang saat ini sudah mulai kondusif.
"SPPI II memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada SP JICT yang telah mengambil keputusan untuk mengakhiri aksi mogok kerja lebih cepat dari jadwal yang direncanakan," kata Nofal Hayin Ketua Umum DPP SPPI II dalam keterangan pers, Kamis (10/8/2017).
Tindakan BOD JICT dengan memberikan SP-2 merupakan bentuk tindakan yang terindikasi mengarah pada pemberangusan Serikat Pekerja dan SPPI II tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk tindakan Union Busting tersebut.
Baca: Aksi Mogok SP JICT Berhenti, KADIN Beri Apresiasi
Oleh karenanya SPPI II mendesak agar BOD JICT segera mencabut Surat Peringatan terhadap pekerja SP JICT.
Kami juga yakin bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan keinginan dari BOD IPC sebagai pemegang saham mayoritas dari PT JICT.
Baca: Hari Kelima Aksi Mogok Pekerja JICT, Situasi Pelabuhan Mulai Kondusif
Kami menilai keputusan yang diambil tersebut kontra produktif dengan upaya-upaya yang telah diambil berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi pekerja sekaligus kenyamanan bagi pengguna jasa di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
Oleh karenanya, SPPI II berharap ada langkah terbaik yang diambil oleh BOD IPC dan Pemerintah untuk segera menyelesaikannya.
"Kemelut yang terjadi di JICT, sudah terlalu berkepanjangan, membahayakan serta merusak nama baik Indonesia di dunia internasional," katanya.