TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa dalam kasus pengadaan kitab suci Al Quran, Fahd El Fouz, pernah disebut sebagai 'anak jin'.
Hal itu dikatakan mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kementerian Agama, Mohammad Zen, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Menurut Zen, saat itu pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan laboratorium komputer, Bagus Natanegara, mengatakan bahwa nantinya akan datang seseorang yang disebut sebagai "anak jin".
Ia sendiri tidak mengetahui mengapa Fahd disebut sebagai anak jin.
"Pernah didatangi terdakwa (Fahd), dia minta segera diumumkan pemenang lelangnya. Waktu itu Pak Bagus bilang, 'ada anaknya jin'," ujar Zen kepada majelis hakim.
Awalnya, Zen mengatakan kepada majelis hakim bahwa ia tidak pernah secara langsung mendapat ancaman dari Fahd.
Namun, di akhir persidangan, Fahd sendiri mengakui bahwa ia pernah mengancam Bagus dan Zen, agar segera mengumumkan pemenang lelang yang sudah ditentukan sejak awal.
"Waktu itu saya ada menekan, mungkin dia lupa," kata Fahd.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
KOMPAS.com/Abba Gabrillin
Berita ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Terdakwa Korupsi Pengadaan Al Quran Pernah Disebut "Anak Jin"