News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Agen First Travel Tiba-tiba Menyeruak di Kerumunan Wartawan, Protes ke Direktur Bareskrim Polri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon jemaah umrah First Travel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan berhijab hitam tiba-tiba menyeruduk kerumunan wartawan yang sedang mewawancarai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Hery Rudolf Nahak, di depan Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, sekitar Kamis (10/8/2017).

"Harusnya berimbang dong pak, rombongan saya kan diberangkatkan. Intinya kami keberatan, karena hingga 2017 masih diberangkatkan," ujar ibu tersebut dengan nada tinggi.

Rudolf langsung menanggapi protes tersebut.

"Ya bu, yang melaporkan ke kami merasa dirugikan First Travel," ujar Rudolf.

Puluhan orang agen umroh yang menggunakan jasa First Travel berdatangan ke Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, sekitar Kamis (10/8/2017).

Mereka datang sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca: Berantem dengan Rekan Separtai, Wakil Ketum Gerindra Sindir Fadli Zon Kacung Amerika

Mereka datang untuk memprotes langkah Bareskrim yang menangkap direksi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman sebagai Direktur Utama dan Anniesa Desvitasari sebagai direktur.

Baca: Pria Pembunuh Bayinya Pernah Bawa Istrinya ke Kontrakan di Pancoran Mas, Depok

Menurut mereka, selama menjalani rekanan dengan First Travel, jemaah yang mereka layani selalu berangkat ke tanah suci.

Sementara menurut agen lainnya, Voni, selama ini jemaah yang dibawa olehnya selalu berangkat.

Namun menurutnya setelah penangkapan ini, pemberangkatan jemaah menjadi gagal. "Saya punya jemaah 2600 orang yang berangkat sudah 600," jelas Voni.

Seperti diketahui, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri telah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.

Keduanya diketahui sebagai pasangan suami istri.

Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan pendalaman terhadap 11 saksi yang terdiri dari agen dan jamaah.

Keduanya disangkakan pasal 55 juncto pasal 378, 372 KUHP dan UU nomor 19/2016 ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini