TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Wewenang KPK bakal mengunjungi safe house milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kelapa Gading dan Depok siang ini
Hal ini untuk mengungkap pernyataan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa dihadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.
"Kami akan ke rumah sekap, istilah yang digunakan oleh Niko, safe house yang digunakan oleh KPK. Kita akan melihat yang sesungguhnya lebih kepada pendalaman akan apa yang sudah dimiliki oleh pansus untuk menetahui objek daripada yang disampaikan oleh Niko bener nggak rumah itu ada," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pihaknya ingin melihat bentuk dan juga kondisi fisik rumah sekap tersebut.
Hal ini untuk menyusun rekomendasi Undang-Undang rumah aman atau safe house kedepan.
"Apakah memang untuk keperluan pemeriksaan. Kalau untuk keperluan pemeriksaan, mengapa dilakukannya tidak di kantor? Kalau memang itu digunakan sebagai objek tempat melaksanakan tupoksi harus ada dasar hukumnya, apakah dasar hukumnya ada?" kata Agun.
Dijelaskan Agun, seharusnya memberikan keamanan kepada saksi adalah kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).
Untuk itu Pansus KPK juga akan mengkonfirmasi kepada LPSK soal rumah aman yang disebut Niko ada di Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Bukan sekedar menguji, untuk mengembangkan lebih jauh keterkaitannya dengan konsekuensi dengan adanya rumah seperti itu, dibenarkan atau tidak. Tapi kan mau mengatakan benar atau tidak, kalau misalkan rumahnya nggak ada, untuk apa kita lapor," kata Agun.
Sebelumnya diberitakan, KPK mempersilakan apa saja yang dilakukan oleh pansus selama itu tidak mengganggu jalannya proses penyidikan suatu kasus di KPK.
"Kegiatan-kegiatan yang lain (yang dilakukan oleh Pansus) sebenarnya kita tidak terlalu memperhatikan itu, itu silakan saja," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Ditegaskan Febri, KPK tidak pernah memiliki rumah sekap seperti yang disebutkan oleh Niko Panji Tirtayasa, yang ada itu adalah safe house atau rumah aman untuk saksi. Rumah aman ini diberikan atas perlindungan dan kerjasama dengan pihak kepolisian.
"Dan jangan sampai para anggota dewan kemudian gagal membedakan mana safe house dan mana rumah (sekap) yang disebut itu," kata Febri.
Lebih lanjut Febri menjelaskan pemberian fasilitas safe house untuk saksi diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan standar hukum yang ada, bahkan diakui secara internaaional.
Febri menambahkan, safe house ini bisa berupa kontrakan, apartemen maupun kantor. Namun karena prinsipnya rumah aman, jadi pihaknya tidak diperkenankan menyampaikan kepada siapa pun letak safe house tersebut.