TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK siang nanti, Jumat (11/8/2017) akan mengunjungi safe house atau rumah aman di Depok Jawa Barat.
Safe house ini sebelumnya digunakan KPK untuk melindungi para saksi atau korban yang mendapat ancaman atau intimidasi.
Lantas, setelah dikunjungi oleh Pansus Angket, apakah KPK akan memindahkan lokasi safe house tersebut?
Baca: Kembangkan Wisata di Kawah Ijen, Pemerintah Bangun Kereta Gantung
Menjawab hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan safe house untuk saksi sifatnya hanya sementara baik itu lokasi ataupun rentan waktu.
"Safe house KPK untuk saksi bersifat sementara. Kami mempertimbangkan banyak hal sebelum menentukan lokasi taupun rentang waktunya," ungkap Febri.
Febri menjelaskan dasar hukum perlindungan saksi dan rumah aman telah diatur dalam Pasal 15 huruf a UU KPK dan Pasal 5 ayat (1) huruf K UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).
"Berdasarkan hal tersebut di atas, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi," tambahnya.
Diketahui sejak dua minggu belakangan safe house milik KPK ramai diperbincangkan karena seorang saksi yang pernah dilindungi KPK di safe house, yakni Niko menyatakan safe house KPK lebih layak disebut sebagai rumah sekap.
Ini karena Niko merasa tidak nyaman tinggal disana dan ada pula informasi yang menyatakan ada kekerasan terhadap para saksi di save house tersebut.
Alhasil anggota Pansus KPK merespon itu dengan siang nanti berkunjung ke save house milik KPK di wilayah Depok, Jawa Barat.