TRIBUNNEWS.COM - Efektivitas laporan kekayaan para pimpinan negara dipertanyakan setelah lembaga Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dipecah ke dalam tubuh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politik pencegahan pun belum dikedepankan.
“Dalam kaca mata saya, tidak melihat laporan, sejauh mana efektivitasnya setelah KPKPN dilebur dan dilanjutkan oleh KPK,” ucap Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa kepada pers usai menerima mantan Wakil Ketua KPKPN Anwar Sanusi di Posko Pengaduan Pansus Hak Angket KPK, Rabu (9/8/2017).
Agun mengaku banyak menerima masukan penting dari mantan petinggi KPKPN dalam pertemuan tertutup tersebut.
Kelak, masukan dari Anwar Sanusi bisa menjadi poin penting dalam menyusun rekomendasi hasil kerja Pansus nanti.
Anwar diundang Pansus untuk dimintai pandangan dan informasinya seputar kerja KPKPN sebelum dilebur ke KPK.
“Terkait keberadaan KPK, sesungguhnya KPK bisa maksimal kalau ada politik pencegahan yang dikedepankan, yaitu mendata kekayaan para penyelenggara negara. Setiap tahun selalu membuat laporan. Pansus perlu melihat korelasi kekayaan para penyelenggara negara itu. Dari situlah politik pencegahan akan terjaga,” kata Agun.