News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Tjahjo Sebut Pihaknya akan Cari Bukti Lain untuk Bubarkan 5 Ormas

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo saat ditemui di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/8/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya selama 2 tahun ini telah melakukan penelitian terhadap 5 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang rencananya akan dibubarkan.

Ia pun menyebut pihaknya saat ini masih mengumpulkan data yang bisa menjadi acuan dalam melakukan pembubaran tersebut.

Baca: Coba Tebak 10 Foto Anak Ini! Mereka Semua Kini Jadi Pemimpin Terkemuka di Dunia

"Kemendagri meneliti ormas ini 2 tahunan, nah makanya kan kurang (data)," ujar Tjahjo, saat ditemui di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/8/2017).

Baca: Mantan Menteri, Kepala Daerah dan Pebisnis Gowes Bareng Apache Bikers Community

Tjahjo menambahkan, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi melalui data-data yang terkumpul nantinya.

Hal tersebut untuk mencari ada atau tidaknya bukti lainnya seperti video dan foto yang bisa memberatkan ormas-ormas itu.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau agar seluruh pihak sabar lantaran pembubaran tersebut hanya menunggu waktu.

"(Maka dari itu) kita juga klarifikasi apa ada data video lain, apa ada fotonya, ada videonya, sabar lah, tunggu waktunya," jelas Tjahjo.

Kendati demikian ia menuturkan bahwa pembubaran ormas memang akan dilakukan, namun tidak dalam waktu dekat.

"(Pembubarannya) tidak dalam waktu dekat, tapi sudah dicermati akan hal itu," kata Tjahjo.

Politisi PDI Perjuangan itu pun menyatakan secara tegas bahwa ormas yang dibubarkan nantinya bukan hanya yang tergolong ormas agama, namun juga ormas lainnya, khususnya ormas yang memiliki pandangan radikal.

"Ormas yang dibubarkan tidak terbatas (hanya) ormas agama, tidak, ormas umum, ormas sosial, termasuk ormas radikal pun tetap bisa," tegas Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini