TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti kesimpulan rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu mengenai pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), Komisi III DPR RI kali ini melakukan kunjungan kerja untuk ihat kesiapan Polda Maluku.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa usai pertemuan di kantor Kapolda Maluku di Ambon, Rabu (09/08).
Pertemuan tersebut sekaligus mendorong Polri untuk segera membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi dengan anggaran dan kewenangan khusus.
“Dorongan tersebut diberikan agar Pemerintah maupun Polri menelaah apakah Densus Tipikor memang dibutuhkan atau tidak untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Namun menurutnya jika Densus Tipikor terlaksana, maka Densus tidak bisa langsung otomatis dijalankan karena masih harus dikonsultasikan dengan beberapa Kementerian dan lembaga terkait.
Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dijelaskan bahwa pembentukan KPK karena institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam menangani kasus perkara tindak pidana korupsi.
Namun selama kurun waktu 15 tahun KPK berdiri, menurutnya, lembaga ini juga masih belum optimal dalam menangani kasus.