TRIBUNNEWS.COM – Pansus Angket KPK pastikan rumah sekap yang disebut-sebut oleh Niko Panji Tirtayasa memang ada.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (11/08).
“Pansus juga tidak setuju dengan kata-kata safe house karena tidak ada dalam nomenklatur undang-undang,” ungkapnya.
"Tapi kalau safe house yang dimaksud adalah untuk mengamankan saksi, maka hal itu harus berada dibawah LPSK. LPSK itulah yang menjalankan semua tugas tersebut," ujarnya kembali.
Taufiqulhadi melanjutkan, apabila KPK menyatakan maksudya itu untuk mengamankan, maka hal ini akan menjadi tanda tanya besar.
"Apakah diamankan untuk diamankan fisiknya atau untuk dicuci otaknya. Kalau seseorang ditempatkan dirumah ini, berarti itu rumah sekap. Dan ternyata memang ada tempatnya," ucap politis F-Nasdem itu.