Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah inginkan adanya regulasi yang dapat mengakomodir penertiban dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Regulasi tersebut rencananya tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung.
Baca: Panglima TNI Gagas Lakukan Doa Bersama Saat Penurunan Bendera Pada 17 Agustus
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menuturkan, SKB HTI tersebut saat ini masih dalam pembahasan bersama sehingga belum bisa diimplementasikan.
"SKB itu masih dikaji, sehingga sekarang ini masih dalam tahap kajian," kata Hadi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Baca: Sejumlah Fakta Soal Dugaan Penipuan First Travel Hingga Foto Kehidupan Glamor Dirut First Travel
Hadi tidak memungkiri bahwa SKB akan mengatur kerangka operasional dalam menangani para mantan anggota HTI.
Hal itu dimaksudkan agar baik kementerian maupun lembaga terkait memiliki persepsi yang sama dalam menangani persolan tersebut.
"Butuh penyelerasan guna menyamakan persepsi," katanya.