TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PAN, Teguh Juwarno kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Teguh disebut-sebut menerima suap kasus KTP elektronik sebesar 167.000 dolar Amerika Serikat saat menjabat di Komisi II DPR RI Tahun 2010 lalu.
Teguh mengaku masih memberikan jawaban sama dengan saat pemeriksaannya sebelumnya.
"Saya sempat bertanya kenapa dipanggil lagi , toh jawaban saya masih sama, tapi ternyata aturan beracaranya seperti itu," ujarnya kepada awak media.
Mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, Teguh mengaku tak mengetahui perihal pembagian uang yang dilakukan di ruang kerja almarhum Mustokoweni.
Teguh mengaku saat bagi-bagi uang itu ia sedang berada di Semarang, Jawa Tengah.
"Ada dua hal yang perlu dicermati, dalam sidang E-KTP hari ini tidak menyebutkan kembali nama-nama anggota dewan, yang kedua pembagian uang terjadi antara bulan September dan Oktober 2010 di ruang Ibu Mustokoweni. Padahal beliau sudah meninggal 18 Juni 2010, dari situ sudah bisa kita simpulkan, saat itu juga saya sedang berada di Semarang."
"Saya sama sekali tidak tahu soal pertemuan di Fatmawati, ketuk palu anggaran Rp 5,9 miliar untuk E-KTP. Dalam notulensi juga tercatat saya tak hadir," katanya.
Baca: Politikus Gerindra Sebut Ada Provokasi Anak-anak Teriak Bunuh Menterinya
Teguh yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI pada tahun 2010 itu tak kembali menjadi bagian pada komisi itu sejak Oktober 2010.
Teguh disebut-sebut menerima dua kali uang suap proyek kasus E-KTP itu yakni 167.000 dolar AS dan 25.000 dolar AS.