TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18.387 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus melakukan unggah kembali berkas persyaratan lamaran.
Demikian disampaikan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Senin (14/8/2017).
Pasalnya berdasarkan konfirmasi tim verifikator Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, terdapat 18.387 pelamar yang dokumennya tidak dapat dibaca oleh sistem.
Baca: Stadion Sepakbola yang Kini Berganti Rupa Menjadi Depo MRT, Begini Penampakannya
"Berkas persyaratan yang tidak terbaca seperti ijazah," ujar Mohammad Ridwan.
Melalui portal SSCN BKN telah disampaikan list pelamar yang harus melakukan upload berkas/dokumen kembali via https://sscn.bkn.go.id/file_ulang.
Apabila sampai dengan batas waktu penutupan pendaftaran yang telah ditentukan, file dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran.
Pendaftaran penerimaan CPNS itu baru akan ditutup pada 31 Agustus mendatangan, dan menyediakan 19.200 formasi.
Baca: Berencana Dituntut First Travel, Ini Tanggapan Kementerian Agama
Bagi mereka yang berminat mengisi formasi CPNS di Kemenkumham dan Mahkamah Agung, diingatkan kembali mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran. Yang pertama, resgistrasi harus online di https://sscn.bkn.go.id.
Lalu, kedua untuk Kemenkumham, ijazah S1 saja yang diminta diunggah berkasanya via online.
Sedangkan berkas lamaran dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju, dengan judul “Pengumuman Penerimaan CPNS 2017 Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya para calon pelamar membaca prosedur registrasi yang sudah banyak dipublikasikan secara masif, baik melalui website pemerintah maupun swasta.