TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pemilu pada akhir 2017.
Yang terdekat, pada Oktober 2017 akan dimulai pendaftaran partai politik.
"Pendaftaran partai politik peserta pemilu dilaksanakan pada 3-16 Oktober 2017," kata Komisoner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Pramono menuturkan, setelah partai politik melakukan pendaftaran, maka pihaknya akan melakukan penelitian administrasi yang disampaikan parpol.
"Penelitian administrasi berlangsung pada 17 Oktober sampai 15 November 2017," ujarnya.
Lalu, pada 17 Februari 2018 KPU akan menetapkan partai poilitik peserta Pemilu 2019.
KPU, kata Pramono juga memberi ruang kepada parpol yang tidak lolos untuk menyelesaikan sengketa.
"Sengketa penetapan partai politik dilakukan 17 Februari sampai 20 April 2018," tandasnya.