Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Japan International Cooperation Agency (JICA) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman untuk mempercepat Pembangunan Pelabuhan Patimban, Jawa Barat , Senin (14/8) di Jakarta.
Penandatanganan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kemen PUPR Anita Firmanti, Sekjen Kemenhub Sugihardjo, dan Kepala Perwakilan JICA untuk Indonesia Naoki Ando.
Anita mengungkapkan, MoU ini bisa menjadi bagian dari Loan Agreement yang isinya mengatur perbedaan antara JICA Guidelines dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Perbedaan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa dalam hal penggunaan e-procurement system dan metode pengadaan serta penerapan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” jelasnya secara rinci.
Pelabuhan Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.58 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pembangunan Pelabuhan Patimban akan didanai oleh Pemerintah Jepang melalui JICA dengan Kementerian Perhubungan sebagai Executing Agency dan Kementerian PUPR sebagai Implementing Agency.
Total pinjaman untuk pembangunan Pelabuhan Patimban sebesar JPY 118,9 miliar atau sekitar Rp 13,8 triliun.
Salah satu pekerjaan yang akan dilakukan Kementerian PUPR adalah pembangunan jalan akses menuju pelabuhan dari jalan nasional Pantura sepanjang 8,1 km dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,3 triliun.
Hingga saat ini, usulan kegiatan sudah tercantum dalam Greenbook 2017 dan Bappenas sudah memproses usulan daftar kepada Kementerian Keuangan. (*)