TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso juga belum bisa mendapatkan pemotongan massa tahanan (remisi).
Arpan selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta mengatakan bahwa putusan Jessica masih berkutat di Mahkamah Agung dan belum inkracht.
"Dia masih tahanan belum narapidana. Kemarin memang saya cek berkasnya Jessica. Putusannya Jessica belum inkracht," ujar Arpan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).
Pihak kuasa hukum Jessica pun masih mengupayakan pengajuan banding atau kasasi yang menyebabkan vonisnya belum berkekuatan hukum tetap.
"Kuasa hukumnya masih berupaya mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Jadi belum tetap hukumannya kalau belum dieksekusi. Nanti kalau dia terima kasasi, eksekusi jaksa, terus jadi narapidana, baru bisa kami kasih remisi," ujarnya.
Saat ini, Jessica masih menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica divonis pada tanggal 27 Oktober 2016 tahun lalu.
Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis selama 20 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)