News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dapat Remisi Karena Hal Ini

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso juga belum bisa mendapatkan pemotongan massa tahanan (remisi).

Arpan selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta mengatakan bahwa putusan Jessica masih berkutat di Mahkamah Agung dan belum inkracht.

"Dia masih tahanan belum narapidana. Kemarin memang saya cek berkasnya Jessica. Putusannya Jessica belum inkracht," ujar Arpan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).

Pihak kuasa hukum Jessica pun masih mengupayakan pengajuan banding atau kasasi yang menyebabkan vonisnya belum berkekuatan hukum tetap.

"Kuasa hukumnya masih berupaya mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Jadi belum tetap hukumannya kalau belum dieksekusi. Nanti kalau dia terima kasasi, eksekusi jaksa, terus jadi narapidana, baru bisa kami kasih remisi," ujarnya.

Saat ini, Jessica masih menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica divonis pada tanggal 27 Oktober 2016 tahun lalu.

Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis selama 20 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini