TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah rumah tersangka kasus dugaan penipuan penyedia jasa perjalanan umroh, Siti Nuraida alias Kiki pada hari ini, Jumat (18/8/2017).
Kiki merupakan adik kandung Anniesa Hasibuan, bos dan pemilik Firts Travel.
Namun ketika melakukan penggeledahan polisi hanya menemukan ruang kosong.
"Dipasang Police Line dan geledah rumah di Kebagusan Dalam 4 Custer Vasa. Hasil rumah sudah kosong," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Martinus mengungkapkan bahwa rumah tersebut dibeli oleh Andika Surachman namun diatasnamakan Kiki.
Baca: Tolong Pak, Kalau Bisa Pertemukan Kami dengan Pemilik First Travel
Sebelumnya Dirtipidum Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengungkapkan penetapan tersangka Kiki.
"Tambah satu kan' kemarin sudah, si adiknya itu Kiki Hasibuan," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Herry menerangkan, Kiki yang menjabat sebagai Komisaris, dianggap mengetahui adanya penyelewengan yang dilakukan Andika dan Anniesa.
Tapi, melakukan pembiaran karena itu dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia Komisaris sebagai direktur keuangan dia mengerti cara kerja yang dilakukan direktur utamanya, dia mengerti adanya tindak pidana," ujar Herry.
Herry mengatakan, penyidik masih mendalami berapa keuntungan yang diperoleh oleh Kiki.
Sementara ini, hanya gaji yang didapat dari kerjanya di First Travel
"Kalau berapa yang dia dapat, kita belum tahu. Tapi, dia kan Komisaris, Direktur Keuangan, dia dapat gaji dari perusahaan," ujar Herry.
Polisi masih menyelidiki, untuk kemungkinan tersangka baru.
Pemeriksaan terus dilakukan terhadap beberapa saksi, yang dianggap mengetahui seluk belum dari First Travel.
"Tersangka bertambah itu tergantung hasil pemeriksaan, kalau hasil berkembang ada orang yang membantu tindak pidana itu pasti kita jadikan tersangka tergantung keterangan dan alat bukti yang ada," ujar Herry.