Di kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.
Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Di perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK.
Baca: Pria Ini Bawa Gunting dan Hendak Cekik Bibinya Sebelum Gorok Lehernya Sendiri
Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.
Diduga Arief Wicaksono menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek 98 miliar.
Berkaitan kasus kedua, KPK kembali menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.
Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait penyelidikan kedua perkara tersebut, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga jumat (11/8/2017) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Rabu (9/8/2017) penyidik menggeledah kantor Wali Kota Malang, Kantor PUPR, Rumah tersangka Jarod Edy, rumah tersangka Arief wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono dan Kantor Penanaman Modal.
Jumat (11/8/2017) penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, Jawa Timur.
Atas kasus ini, Wali Kota Malang, Mochamad Anton telah diperiksa KPK pada Senin (14/8/2017) selama tujuh jam.
Usai pemeriksaan, Mochamad Anton tidak banyak berkomentar kepada awak media, baik terkait materi pemeriksaan ataupun lainnya.