Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, terkait tata kelola SDM, ada empat pegawai KPK yang tidak dipensiunkan meskipun sudah mencapai batas usia pensiun.
Hal tersebut melanggar PP Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Dirinya juga mengatakan ada 29 pegawai ataupun penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap.
Namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya.
"Dalam hal ini, BPK mengeluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar baik untuk pengadaan barang maupun kompetensi SDM KPK," katanya.
Dalam konteks peradilan pidana, Masinton menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya, KPK cenderung bertindak melanggar pengelolaan informasi yang berkaitan dengan kasus atau perkara yang ditanganinya.
Dia mencontohkan bocornya berita acara pemeriksaan (BAP) yang seharusnya dilindungi.
"KPK juga bertindak di luar aturan KUHAP seperti orang yang diperiksa tidak boleh didampingi pengacara. Pelanggaran penyebutan orang-orang yang berperkara di KPK baik statusnya sebagai terperiksa, saksi, maupun yang sudah jadi tersangka, diumbar ke publik, ini bertentangan azas praduga tak bersalah," katanya.
Lebih lanjut Masinton mengatakan terkait anggaran KPK, berdasarkan temuan BPK ada beberapa hal yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Menurutnya, ada temuan pegawai KPK diberikan gaji ganda, ada juga belanja barang, pembayaran perjalanan dinas, kegiatan perjalanan dinas, pembangunan gedung KPK, KPK miliki rumah aman yang tidak ada dalam UU.