News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Syarifudin Umar: Manusia Pertama yang Mampu Mengalahkan KPK Adalah Saya!

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar mengadu kepada Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senin (21/8/2017).

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menyatakan Syarifuddin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan.

Syarifuddin dijerat perkara suap, kemudian diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.

Lalu Syarifuddin mengajukan Kasasi ke MA dan MA mengabulkan kasasinya atas penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini