News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Dua Opsi Perdamaian yang Ditawarkan First Travel

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Legal Handling Complaint PT First Travel Deski mengatakan, segera mengajukan usulan perdamaian sesuai dengan putusan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU tiga calon jamaah pengguna First Travel.

Ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017), Deski menyampaikan dua opsi perdamaian yang akan ditawarkan yaitu First Travel.

Kedua tawaran itu adalah tetap memberangkatkan para jamaahnya atau perusahaan tersebut akan mengembalikan uang para jamaah.

"Kami akan mengajukan usulan perdamaian yang nantinya jadi pegangan semua jaamah yang menginginkan jadwal keberangkatan atau jamah yang menginginkan untuk uangnya di-refund," ujar Deski.

Deski menjelaskan, opsi memberangkatkan para jamaah jauh lebih mudah dibanding harus melakukan pengembalian uang.

Namun, terkait sumber pendanaan untuk pengembalian uang jamaah, Deski enggan menjelaskannya.

"Kami lebih mudah memberangkatkan jamaah karena memang itu sebagai tanggung jawab kami. Kami sudah atur schedule-nya dan paket-paket yang dapat murah . Jadi pertimbangannya jadwal yang fix adalah jadwal keberangkatan," ujar Deski.

"Tergantung dari kreditur, usulan perdamaian kami diterima kami akan jalankan sesuai isi perdamaian. Tapi jika para kreditur menolak usulan perdamaian kami maka akan dipailitkan. Kami rasa itu akan merugikan banyak orang," ujar Deski.

Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).(David Oliver Purba)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: First Travel Bakal Ajukan Dua Opsi Perdamaian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini