News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Gugatan PKPU Dikabulkan, Dipertanyakan Sumber Dana First Travel Berangkatkan Seluruh Jemaah

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Legal Handling Complaint PT First Travel, Deski, masih enggan menjawab sumber dana untuk memenuhi opsi perdamaian yang akan mereka ajukan.

Seperti diketahui, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017), mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan tiga calon jemaah dari First Travel.

Putusan itu mewajibkan First Travel melunasi seluruh utangnya kepada para jemaah atau memberikan opsi lain yang bisa dipertimbangkan jemaah.

Deski mengatakan, dua opsi yang akan diajukan yaitu akan tetap memberangkatkan jemaah umrah, atau mengganti seluruh uang jemaah.

Dua opsi tersebut sama-sama membutuhkan dana, sedangkan pemerintah memutuskan mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel.

Begitu juga dengan rekening milik bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang hanya sebesar Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta.

"Masalah dana, Pak Andika membangun First Travel tanpa modal. Buktinya bisa berangkat sejak tujuh tahun. Jadi ini masalah keberangkatan bukan yang aneh kalau soal duit, kami pasti bisa berangkatkan," ujar Deski, usai persidangan, Selasa sore.

Deski juga enggan menjawab apakah First Travel akan menggunakan skema pinjaman untuk membiayai seluruh opsi tersebut.

Amar putusan gugatan PKPU dibacakan hakim ketua, John Tony Hutahuruk, dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa sore.

Putusan itu diambil hakim setelah mempertimbangkan bahwa First Travel dinilai tidak bisa melunasi utangnya.

"Mengabulkan permohonan PKPU sementara dalam jangka waktu 45 hari. Menimbang debitur tidak bisa melunasi utangnya," ujar John.(David Oliver Purba)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Dari Mana Sumber Dana First Travel Berangkatkan Umrah Seluruh Jemaah?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini