Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria mengatakan, pihaknya belum menerima naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, terkait Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, sampai saat ini Perppu Ormas baru sampai di meja pimpinan DPR.
"Kami (Komisi II) belum terima. Perppu Ormas itu baru diterima pimpinan DPR kemarin," kata Riza kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Menurutnya, sejauh ini Perppu Ormas baru dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus) oleh pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi yang ada di parlemen.
"Nanti, baru diteruskan ke Komisi II," katanya.
Baca: Anggaran DPR Tahun 2018 Sebesar Rp 600 Miliar Akan Digunakan Untuk Bangun Gedung Baru
Riza berharap, dalam waktu dekat naskah Perppu Ormas itu sudah ada di tangan Komisi II DPR.
"Kemarin, kami di rapat internal juga sudah mengagendakan kalau sudah diterima akan segera membahas Perppu Ormas itu," ujarnya.
Baca: Tolak Apartemen, Setya Novanto Sebut Pembangunan Gedung Baru DPR Dipertimbangkan Lagi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Melalui perppu ormas, pemerintah memangkas mekanisme yang sudah di atur di UU ormas.
Baca: Setya Novanto Batalkan Wacana Pembangunan Apartemen DPR
Kini dengan bermodal perppu tersebut, pemerintah melalui kementerian terkait, bisa mencabut keabsahan ormas tertentu, tanpa melalui mekanisme pengadilan.
Tidak lama setelah perppu itu keluar, pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).