Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses membongkar dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan cara suap yang dilakukan antara Akhmad Zaini (AKZ), Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ), panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan merupakan cara lama.
Dimana Akhmad Zaini mentranfer uang ratusan juta rupiah melalui rekening Teddy Junaedi (TJ), pegawai honorer pada PN Jakarta Selatan.
"Ini malah balik ke sistem yang gampang pembuktian yang memudahkan kami (KPK). Bukan berubah menjadi canggih, malah jadi konvensional," kata Agus Rahardjo, Selasa (22/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: 11 Pesawat Tempur Sukhoi SU-35 Setengahnya Akan Dibayar Dengan Komoditas
Diketahui, Senin (21/8/2017) penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan suap terhadap panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan lima orang di areal PN Jakarta Selatan.
Mereka yakni Akhmad Zaini (AKZ), Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Tarmizi (TMZ), panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan, Teddy Junaedi (TJ), pegawai honorer pada PN Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) sopir rental yang disewa Akhmad Zaini.
Baca: KPK Sudah Menguntit Penyuap Panitera PN Jakarta Selatan Sejak Dari Bandara Soekarno-Hatta
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Panitera Pengganti pada PN Jakarta Selatan dan KPK meningkatkan status penangnan perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan ke penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka yakni Akhmad Zani dan Tarmizi sebagai tersangka.
Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zani ke Tarmizi ialah agar gugatan EJFS, Ptr, Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT AdI.
Dalam komunikasi antara Akhmad Zani ke Tarmizi, Tarmizi sempat meminta Rp 750 juta untuk mengamankan perkara tapi akhirnya disepakati Rp 400 juta yang diberikan secara tranfer.
Transfer pertama pada 22 Juni 2017, dari Akhmad Zaini ke Teddy Junaedi senilai Rp 25 juta sebagai dana operasional.