TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap praktek-praktek dan modus dibalik dugaan suap untuk pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai suap Rp425 juta.
Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Tarmizi (TMZ) panitera pengganti PN Jaksel dan Akhmad Zaini (AKZ) pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).
Terungkap untuk menyamarkan uang suap, kedua tersangka menggunakan istilah sapi dan kambing. Dimana sapi digunakan untuk nilai ratusan juta, sementara kambing untuk puluhan juta.
Selain itu, guna menyamarkan transaksi suap, kedua tersangka menyamarkan tranfer untuk pembayaran tanah, meski begitu tetap saja kejahatan keduanya terbongkar.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan sebelumnya sudah ada pemberian awal oleh Akhmad Zaini pada Tarmizi pada 22 Juni 2017 sebesar Rp25 juta dan pemberian kedua sebesar Rp100 juta pada 16 Agustus 2017.
"Mereka menyamarkan keterangan di dalam pengiriman untuk pembayaran tanah," terang Agus, Selasa (22/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lalu Akhmad Zaini kembali mentransfer uang pada 21 Agustus 2017 sebesar Rp300 juta dengan penjelasan pelunasan pembelian tanah.
"Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," singkat Agus.
Uang tersebut untuk memengaruhi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak.
Putusan kasus wanprestasi itu rencananya bakal dibacakan kemarin, 21 Agustus 2017, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di PN Jakarta Selatan.