News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Disuap

KPK Periksa Dua Anak Buah Kasie Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap pulbaket proyek BWS Sumatera VII Parlin Purba berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (7/8/2017). Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu diperiksa terkait kasus dugaan suap Jaksa Bengkulu terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait kasus suap pengumpulan bukti dan keterangan dalam proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu tahun 2015-2016‎.

Dua saksi tersebut ialah staff Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang akan diperiksa untuk atasannya, Parlin Purba (PP), Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tersangka dalam kasus ini.

"Dua saksi yakni Ahlal dan Melistri, Staff Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu‎ diperiksa untuk tersangka PP," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/8/2017).

Baca: Suap Kajari Pamekasan, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Diperiksa KPK

Sementara itu, Parlin Purba (PP) juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Usai pemeriksaan, Parlin Purba tidak banyak komentar dan memilih langsung masuk ke mobil tahanan.

Demi melengkapi berkas Parlin Purba, beberapa saksi dari Kejati Bengkulu sudah banyak yang diperiksa KPK, diantaranya Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Hendri Nainggolan, Melistri, staf Intelijen Kejati Bengkulu dan Edi Sumano, Asintel Kejati Bengkulu.

Baca: KPK Periksa 7 Saksi Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).

Kemudian, pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN).

Serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU).

Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi.

Baca: Sekda Kota Malang Tahun 2015 Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD

KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp 150 juta.

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini