Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait kasus suap pengumpulan bukti dan keterangan dalam proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu tahun 2015-2016.
Dua saksi tersebut ialah staff Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang akan diperiksa untuk atasannya, Parlin Purba (PP), Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tersangka dalam kasus ini.
"Dua saksi yakni Ahlal dan Melistri, Staff Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu diperiksa untuk tersangka PP," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/8/2017).
Baca: Suap Kajari Pamekasan, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Diperiksa KPK
Sementara itu, Parlin Purba (PP) juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
Usai pemeriksaan, Parlin Purba tidak banyak komentar dan memilih langsung masuk ke mobil tahanan.
Demi melengkapi berkas Parlin Purba, beberapa saksi dari Kejati Bengkulu sudah banyak yang diperiksa KPK, diantaranya Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Hendri Nainggolan, Melistri, staf Intelijen Kejati Bengkulu dan Edi Sumano, Asintel Kejati Bengkulu.
Baca: KPK Periksa 7 Saksi Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).
Kemudian, pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN).
Serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU).
Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi.
Baca: Sekda Kota Malang Tahun 2015 Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD
KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp 150 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.