Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap terhadap Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suap dilakukan untuk pengamanan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).
Kali ini, Rabu (23/8/2017) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tarmizi (TMZ) panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima suap Rp 425 juta dari pengacara dan Dirut PT ADI.
Baca: KPK Telisik Asal Usul Uang Suap Kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Hari ini TMZ diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap terkait perkara perdata tentang Wanprestasi kerjasama antara PT EJF selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui dalam kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017), KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine, Akhmad Zaini, dan Yunus Nafik, Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection.
Baca: MA Persilahkan KPK Bongkar Kasus Suap di PN Jakarta Selatan Termasuk Kemungkinan Ada Hakim Terlibat
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai telah wanprestasi atau cedera janji lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, Tarmizi, Akhmad Zaini dan Yunus ditahan penyidik KPK, Rabu (23/8/2017) dini hari.
Ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan berbeda.
Baca: Jadi Tersangka, Dirut PT ADI Diduga Turut Serta Suap Panitera PN Jakarta Selatan
Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara Yunus Nafik dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.