TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta DPR untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Permintaan itu, masuk dalam salah satu poin rekomendasi dari rapat kerja nasional PAN yang berlangsung 21-23 Agustus 2017 di Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua Umum PAN Didik Rachbini menerangkan, Perpu itu meresahkan masyarakat.
Terutama terkait kebebasan berserikat dan berkumpul.
Padahal, hal itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca: Rakernas PAN Putuskan Zulkifli Hasan Calon Presiden 2019
Disampaikan Didik saat membacakan poin-poin rekomendasi PAN dalam hasil Rakernas jilid III di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2017).
"Perppu Ormas tersebut perlu dikaji oleh Fraksi PAN secara mendalam di DPR untuk diambil keputusan nantinya di parlemen dengan memerhatikan spirasi masyarakat," ujar Didik.
PAN menilai Perpu Ormas mengkhawatirkan menghilangkan peran pengadilan untuk membubarkan ormas.