TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu menilai wacana meminta keterangan presiden bisa saja dilakukan.
Tapi menurutnya, presiden dapat mendelegasikan pemanggilan tersebut kepada bawahannya.
"Bisa mengingat kesibukan presiden mungkin bisa didelegasikan, tapi kalau diluar itu (kepala negara) wajib datang," kata Masinton di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/8/2017).
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mewacanakan untuk meminta keterangan presiden terkait Pansus Angket DPR untuk KPK.
Tujuan pemanggilan, untuk meminta keterangan soal kerja KPK yang dinilai tidak pernah berkordinasi.
Masinton mengatakan hingga saat ini Pansus Angket KPK belum memutuskan apakah perlu meminta keterangan presiden atau tidak.
Bila pun nantinya dibutuhkan keterangan dari presiden, menurut politisi PDIP tersebut banyak cara dilakukan.
"Bisa aja dalam bentuk forum konsultasi antara pemimpin negara, rapat antara lembaga negara. Bisa konsultasi, bisa dpr yang ke istana, kalau itu teknis, " katanya.
Yang terpenting menurutnya ada kesepahaman dahulu terjalin antara eksekutif dan legislatif mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terutama terkait tidak adanya peningkatan dalam pemberantasan korupsi oleh KPK yang kini umurnya sudah 15 tahun.
"Kalau lihat negara lain hongkong, itu sistem nya dibentuk tahun 1974, kemudian tahun 1982 mampu mendeclire membangun sistem anti korupsi negaranya. Masa 8 tahun mampu membangun sistem anti korupsi. Masa kita 15 tahun gini gini aja," pungkas Masinton.