News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekda Kota Malang Tahun 2015 Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KPK.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rabu (23/8/2017) pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan pada IR Cipto Wiyono, Sekda Kota Malang tahun 2015 untuk tersangka MAW‎ (Moch Arief Wicaksono‎)," ucap Febri.

Baca: KPK Periksa Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Penerima Suap

Sehari sebelumnya untuk kasus yang sama, penyidik juga telah memeriksa Moch Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Malang yang diperiksa untuk tersangka Jarod Edy (JES).

Kemudian Mochamad Anton, Wali Kota Malang yang diperiksa untuk tersangka Mochamad Arief Wicaksono (MAW) dan ‎Slamet, anggota DPRD Kota Malang yang juga diperiksa untuk Moch Arief Wicaksono (MAW).

Baca: KPK Telisik Asal Usul Uang Suap Kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali soal aliran dana, proses pembahasan dan persetujuan APBD Kota Malang.

Sementara itu, Sekda Kota Malang saat ini, Wasto juga telah diperiksa KPK di Ruang Rapat Utama Polres Malang, Senin (14/8/2017) lalu.

Wasto diperiksa sejak pukul 10.00 WIB-18.30 WIB.

Baca: MA Persilahkan KPK Bongkar Kasus Suap di PN Jakarta Selatan Termasuk Kemungkinan Ada Hakim Terlibat

Dia diperiksa sebagai saksi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang.

Seperti telah diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini