News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Periksa Enam Saksi untuk Setya Novanto, Termasuk Irman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Irman dan lima saksi lainnya terkait kasus e-KTP.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas milik tersangka Setya Novanto (SN) yang juga Ketua DPR RI.

Sebelumnya Irman juga kerap bolak balik dipanggil KPK untuk tersangka Setya Novanto.

"Untuk tersangka SN, kami jadwalkan pemeriksaan pada enam saksi termasuk saudara Irman," ucap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lima saksi lainnya yang juga diperiksa yakni PNS Perekayasa Madya IVA Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dwidharma Priyasta, lalu Asisten Chief Engineer BPPT Meidy Layooari.

Ada pula Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat.

Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati yang merupakan bawahan Irman dulu serta seorang wiraswasta,Tjhin Setiadi Sutanto.

Baca: Indonesia Tunggu Permintaan Menengahi Konflik Thailand Selatan

Diketahui dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama di kasus korupsi e-KTP.

Tersangka ketiga yakni Andi Narogong, tersangka keempat Setya Novanto dan tersangka kelima ialah Markus Nari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini