TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim ahli independen ikut serta dalam pemeriksaan fisik yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).
Hal ini diungkapkan oleh Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko saat ditemui di Gedung Suma 3, Lanud Halim Perdana Kusuma.
"Pengecekan fisik selain kami dan KPK juga oleh satu tim ahli independen berkaitan dengan ahli pesawat," ujar Dodik.
Dodik tidak memberitahu jumlah tepat berapa orang dalam satu tim ahli independen yang diterjunkan dalam membantu penyidik KPK.
Ia hanya memastikan ada satu tim ahli independen yang memiliki keahlian di bidang kedirgantaraan, datang ke hanggar Skadron Teknik 021 dimana Helikopter AW-101 berada.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai lanjutan guna melengkapi berkas perkara dari penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut itu.
"Dalam rangka melengkapi berkas supaya secara formal dan material terpenuhi," katanya.
Diberitakan, pada April 2016, TNI AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.
Irfan Kurnia Saleh selaku Presdir PT Diratama Jaya Mandiri dan diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikutsertakan dua perusahaan miliknya tersebut dalam proses lelang itu.
Padahal, sebelum proses lelang berlangsung, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
Baca: Gerindra Akan Tolak Jika Rekomendasi Pansus Ada Upaya Melemahkan KPK
Sementara saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.