News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Saracen Dibayar Puluhan Juta Rupiah untuk Sebarkan Konten Propaganda SARA di Medsos

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan) bersama Kepala Bagian Mitra Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono (kiri) menunjukkan salinan surat wasiat saat memberikan keterangan pers mengenai penangkapan terduga teroris di Purwakarta di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12/2016). Densus 88 Antiteror Kepolisian Negera RI berhasil menangkap dua terduga teroris di Purwakarta pada Minggu, 25 Desember 2016. Dua lainnya tewas dalam operasi penggerebekan pengembangan kasus terorisme di Jalan Ubrug, Cibinong, Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Saracen menetapkan tarif puluhan juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.

Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan.

"Infonya sekitar Rp 72 juta per paket," ujar Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Biaya tersebut meliputi biaya pembuatan situs sebesar Rp 15 juta dan membayar sekitar 15 buzzer sebesar Rp 45 juta per bulan.

Ada pula anggaran tersendiri untuk Jasriadi selaku ketua sebesar Rp 10 juta.

Baca: Eggi Sudjana Bantah sebagai Dewan Penasihat Saracen, Sindikat Penyebar Konten SARA di Media Sosial

Selebihnya, biaya untuk membayar orang-orang yang disebut wartawan.

Para wartawan itu nantinya menulis artikel pesanan yang isinya juga diarahkan pemesan.

Penyidik, kata Awi, masih mendalami soal proposal tersebut.

"Ini kan baru data-data yang ditemukan dari yang hersangkutan. Kami tidak percaya begitu saja. Perlu pendalaman," kata Awi.

Awi mengatakan, para tersangka tertutup untuk mengungkap siapa saja pihak yang memesan konten kepada kelompok Saracen.

Penyidik perlu bukti untuk menguatkan adanya transaksi antara pihak pemesan dengan Saracen.

Baca: Anggota DPR: Usut Siapa yang Menyuruh dan Mendanai Sindikat Pabrik Hoax Saracen

Dalam kasus ini, polisi menetapkan JAS, MFT, dan SRN sebagai tersangka.

Kelompok Saracen telah eksis sejak November 2015.

Mereka menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA.

Media tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:   Ini Tarif Kelompok Saracen untuk Sebarkan Konten Ujaran Kebencian dan SARA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini