News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlu Aturan Tegas Cegah Sindikat Buzzer Seperti Saracen

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni JAS, SRN, dan MFT (baju tahanan warna oranye) dihadirkan saat rilis kasus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai harus ada aturan yang mengatur supaya kasus Saracen, sebuah sindikat penyebar isu berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), tidak terulang kembali.

Menurutnya, dengan adanya kasus Saracen ini menurutnya harus ada perbedaan antara buzzer biasa dengan buzzer yang penuh dengan hoax.

"Mungkin kita perlu semacam pengaturan teknis tentang perusahaan buzzer. Karena perusahaan buzzer itu juga harus bertanggung jawab. Kalau buzer itu memang buzer hoax ya itu memang harus ditangkap. Kita bisa bilang sebagai sindikat," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).

Fahri menjelaskan, harus ada aturan yang jelas mengenai perbedaan buzzer biasa dengan buzzer hoax. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan keadilan.

"Tetapi aturannya orang itu jadi tanya kenapa dia disebut dengan sindikat kenapa yang itu bukan sindikat padahal itu hoax juga. sehingga orang bisa menagih keadilan kalau tidak ini nanti jadi sepihak keadilan engga bisa ditata lagi," kata Fahri.

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa dalam melakukan aksinya, kelompok Saracen bekerja sesuai dengan permintaan dari pihak yang memesannya.

"Itu yang kemudian tergantung pemesanan. Kalau pesanannya mau menjelek-jelekan Islam dia punya akun sendiri sampai 2000, yang pemerintah juga," ujar Irwan dalam rilis di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

Irwan mengatakan bahwa kelompok Saracen memiliki ribuan akun media sosial.

Akun tersebut akan digunakan untuk menjelek-jelekkan kelompok tertentu sesuai dengan permintaan dari pemesan.

Irwan menambahkan bahwa banyak produk ujaran kebencian yang sudah dibuat melalui ribuan akun yang kelompok ini miliki.

"Misalnya kurang lebih 2000 akun itu dia membuat meme, misalnya yang menjelek-jelekkan Islam. Ribuan lagi kurang lebih hampir 2.000 itu yang menjelek-jelekkan Kristen," kata Irwan.

Kelompok Saracen biasanya menggunakan proposal terkait paket ujaran kebencian yang ditawarkan kepada pemesan.

"Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta," kata Irwan.

Irwan mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami terkait kelompok dan produk ujaran kebencian yang biasa dibuat oleh kelompok ini.

Baca: Masinton: Ada yang Tidak Beres dengan Barang Sitaan KPK

"Sejauh ini masih dalam pendalaman yang pasti dari hasil pemeriksaan kami, itu mereka sudah menyiapkan sebelumnya," tutur Irwan.

Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini