TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bireuen, Kamis (24/08/2017) menggeledah ruang kerja Sekretaris DPRK Bireuen dan dua raungan administrasi lainnya.
Dari ruang kerja Sekwan Husaini, tim memeriksa satu persatu berkas. Penggeledehan ini sendiri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan tanah pertapakan SMPN 2 Pandrah, yang terjadi tahun 2012 silam.
Untuk kasus ini polisi sudah menetapkan dua tersangka namun belum dilakukan penahanan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 300 juta. (*)
BERITA REKOMENDASI