TIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan petani tebu kembali menyambangi kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (25/8/2017) malam.
Kali ini rombongan tersebut bukan mau menyampaikan keluhan kepada Ketua Umum (Ketum) DPP PKB H Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Melainkan menyampaikan terimakasih lantaran upaya Cak Imin membantu menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula 10 persen berhasil.
"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ketum PKB Cak Imin, sebetulnya sulid mengungkapkan rasa terimakasih ini dengan kata-kata. Karena perjuangan beliau lah keluar Peraturan Menteri Keuangan No. 116/2017 yang membebaskan gula konsumsi dari PPN 10%. Sekali lagi saya mewakili petani tebu mengucapkan terimakasih," ucap Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim.
Muhammad Hamim menuturkan, perjuangan para petani tebu meminta pemerintah menghapus PPN 10 persen untuk gula sempat tersendat dan buram. Walaupun pihaknya telah mendatangi kantor Dirjan Pertanian dan Dirjen Pajak.
"Aspirasi kami selalu mentok dengan alasan pemerintah sedang giat menggenjot pendapatan negara. Namun setelah Cak Imin turut memperjuangkan nasib kami, semuanya berjalan lancar dan berhasil," katanya.
Mendengar laporan Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim, Cak Imin terlihat sumringah dan menyatakan turut bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu.
"Saya bahagia mendengar kabar ini, saya juga bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu," katanya.
Di tempat sama, Anggota Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Sjamsurizal menegaskan, setelah menerima intruksi dari Cak Imin, ia selalu mengingatkan Menteri Keuangan dalam setiap rapat di DPR maupun di kementerian untuk menghapus PPN gula 10 persen.
"Pemerintah memang belum berhasil memenuhi target pemasukan negara. Namun jangan juga petani yang dikorbankan untuk mengejar target tersebut. Kami pun rajin tongkrongin Dirjen Pajak agar segera menyelesaikan Permenkeu ini," ujarnya.
Dengan keluarnya Permenkeu No. 116/2017 maka komoditi gula konsumsi bebas dari PPN karena dikatagorikan sebagai jenis barang yang merupakan kebutuhan vital orang banyak. Ini sesuai dengan aspirasi petani yang merasakan dampak PPN membuat harga jual tebu mereka anjlok.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membela petani, terutama Cak Imin dan PKB," ujar Gus Hamim sebelum menutup pertemuan malam ini.