News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Korupsi e-KTP, Iman Bastari Kembali Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada lima saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN), hari ini, Senin (28/8/2017).

Untuk melengkapi berkas Setya Novanto, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi. Sedangkan Setya Novanto sendiri belum pernah sekalipun diperiksa sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan.

"Iman Bastari, mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden yang juga mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan‎ diperiksa untuk tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya Iman Bastari pada Selasa (24/1/2017) pernah pula diagendakan diperiksa untuk tersangka Irman.

Tidak hanya Iman Bastari, saksi lain yang diperiksa untuk tersangka Setya Novanto yakni‎ Raziras Rahmadilah, PNS Kementerian Dalam Negeri, Berman Jandry S Hutasoit, swasta.

Termasuk juga Sandra, komisaris PT Puncak Mas Auto dan PT Andikarisma Utama Raya, dan Mudjo Rachmat Kurniawan, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia.

Seperti diketahui, di kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, ‎Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Di perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing‎ sudah divonis tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga, Andi Narogong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari penyidikannya masih berproses di KPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini