News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Diminta Hati-hati Tangani Kasus Proyek RS Udayana Bali yang Melibatkan PT NKE

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berhati-hati saat menangani kasus PT Nusa Konstruksi Engineering(NKE) Tbk yang dulunnya bernama DGI.

Mestinya pula PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk tidak perlu terburu-buru mengembalikan uang sebesar Rp 15 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Cek dulu putusan kasasi dan PN, apakah ada amar putusan yang memerintahkan perusahaan DGI yang sekarang berubah menjadi NKE. Atau akarnya hanya memerintahkan Nazarudin yang harus mengembalikan uang," kata Pakar Hukum Pidana Prof Romli Asmasasmita Senin(28/8/2017),

Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung itu juga mempertanyakan posisi mantan Bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin ketika melakukan tindak pidana korupsi.

"Agar tidak menyeret begitu saja perusahaan kalau memang tindakannya dilakukan sendiri atau bagaimana,"kata Romli.

Romli juga mengkritik keras KPK terkait penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator.

"Nazaruddin kan pelaku utama masa dia bisa dijadikan justice collaborator. Tidak bisa itu. Bahkan yang aneh dia dapat remisi berkali-kali, sampai 39 kali. Ada aturannya di UU LPSK tentang syarat-syarat yang mendapat remisi. Apa Nazarudin sudah menyeĺesaikan kewajibannya," ujarnya sambil menunjuk pasal yang ada di UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, Prof. Romli meminta kehati-hatian penegak hukum dalam membuat putusan. Kepentingan pihak ketiga juga perlu mendapatkan perhatian.

"Hukum itu selain perlu menekankan keadilan dan kepastian juga harus memperhatikan kemanfaatan," lanjut mantan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM itu.

Prof. Romli sempat membeberkan hasil analisa tentang kinerja KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dituangkan dalam sebuah buku.

Intinya KPK dinilai telah menyimpang dari khittoh awal pembentukan kedua lembaga tersebut.

Hasil analisa tersebut juga mendorong dirinya untuk menjadi narasumber dalam Panitia Khusus Angket KPK dengan tujuan mengoreksi kinerja KPK.

Prof. Romli menyebut, seluruh data yang dibagikan kepada panitia angket melalui buku yang dihasilkan lembaga yang dipimpinnya berjudul Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis.

Menurut dia, data yang digunakan dalam buku tersebut merupakan laporan yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini