News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

LPSK Belum Pernah Bertemu Resmi dengan Pimpinan KPK, Padahal Sudah Lama Ajukan Permohonan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya hingga saat ini belum pernah bertemu secara resmi dengan komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019.

Menurutnya, LPSK telah mengajukan surat permohonan untuk bertemu terutama di awal transisi kepemimpinan dari Ketua KPK Abraham Samad ke Agus Rahardjo.

Namun, pimpinan KPK belum memberikan respon.

"Maksud kami kita ada juga pertemuan dengan pimpinan KPK ketika terjadi pimpinan KPK kami ingin juga ada koordinasi namun itu belum terealisir sampai detik ini," kata Abdul Haris saat menggelar rapat dengan Pansus KPK, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Baca: Di Rumah Novel Baswedan, Direktur LBH Banding-bandingkan Jokowi dan SBY

Baca: LPSK Sebut KPK Tak Punya Kewenangan Kelola Safe House

Menurutnya, pertemuan itu dimaksudkan untuk mendorong agar perlindungan saksi kasus korupsi dikoordinasikan dengan baik kepada LPSK.

Pasalnya, LPSK mendapat mandat oleh UU Nomor 31 tahun 2014 untuk memberikan jaminan keselamatan kepada saksi dan korban.

"Dan memang kami sebenarnya ingin mendorong agar supaya perlindungan saksi yg dilakukan itu berkoordinasi dengan LPSK," kata Abdul.

Dirinya menjelaskan, walaupun koordinasi pada level pimpinan sulit dilakukan, namun kerja-kerja teknis antara LPSK dan KPK dalam rangka perlindungan saksi tetap berjalan.

"Secara untuk aktivitas lain tentu kami banyak pertemuan tetapi maksudnya secara khusus pertemuan antara pimpinan KPK dan pimpinan LPSK ini yang belum terlaksana," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini