TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa General Manager PT Imprexindo Pratama Ng Fenny divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Ng Fenny terbukti korupsi yakni memberikan suap kepada bekas hakim Mahkamah Konsttitusi Patrialis Akbar.
Majelis hakim menyatakan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Ng Fenny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Ng Fenny bersama-sama dengan Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman terbukti memberikan uang 50.000 Dolar kepada Patrialis agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Janjikan Eggi Sudjana Kembali ke Tanah Air, Pengacara: Dia Bukan Habib Rizieq yang Tidak Pulang
Hal-hal yang memberatkan Ng Fenny adalah tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tiga anak.
Sekadar informasi, vonis tersebut lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yakni dituntut pidana penjara selama 10,5 tahun.
Fenny juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.