Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Pansus Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Senin (28/8/2017) pukul 10.00 WIB.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya diundang untuk membicarakan hubungan kelembagaan dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban terkait KPK.
"Kebetulan kami diundang untuk membahas terkait perlindungan saksi kaitannya dengan KPK," kata Abdul Haris kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dirinya mengaku belum mengetahui jelas soal apa yang ingin digali Pansus KPK.
Abdul Haris hanya menjelaskan secara singkat soal kerjasama antara LPSK dengan KPK.
"Misalnya, adanya saksi-saksi yang direkomendasikan KPK untuk dilindungi LPSK," katanya.
Menurutnya, LPSK juga berkoordinasi dengan KPK jika saksi-saksi yang dilindunginya terkait kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antikorupsi itu.
"Namun kan banyak juga informasi yang kita ketahui sekarang ada beberapa saksi yang dilindungi sendiri oleh KPK," ujarnya.