News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Agustinus Transaksi Jutaan Dolar Ketika Proyek e-KTP Berlangsung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Andi Narogong didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap pernah jual beli valas dengan PT Kusuma Chandra Valas senilai jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Transaksi tersebut terjadi ketika masih dalam tahap proyek e-KTP yang digulirkan pemerintah. Karyawan PT Kusuma, Melyana Yap mengungkapkan mengenai transaksi tersebut.

Pegawai keuangan PT Armoured Mobilindo, Melyana Wati pernah bertransaksi sekitar USD 3 juta. Perusahaan tersebut adalah milik Andi Narogong.

Melyana Yap juga mengaku mencairkan SGD 550.000 antara tahun 2012-2013.

"Bertahap," kata Melyana saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Negeri Tindak Piana Koruspi, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa koruspi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Negara dihitung rugi Rp 2,3 triliun karena anggarannya dirampok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini