Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman membantah menerima uang Rp 2 miliar.
Nama Aris Budiman disebut terdakwa korupsi e-KTP Miryam S Haryani dalam persidangan menerima uang tersebut agar dia lepas dari kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Tidak pernah. Karena saya selalu menghindar (bertemu dengan pihak luar). Kerjaan saya rumah (ke) kantor, rumah kantor," kata Aries Budiman saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR RI, Jakarata, Selasa (29/8/2017).
Aris Budiman mengaku tidak mengenal anggota DPR RI.
Kata Aris, pertemuan dia dengan para anggota dewan hanya terjadi ketika dia mendampingi pimpinan KPK dalam forum resmi.
Aris mengaku bersikap demikian demi menjaga integritasnya sebagai bagian dari KPK.
Pria asal Toraja tersebut mengatakan tuduhan menerima Rp 2 miliar tersebut menghancurkan karakter dia.
Aris menduga isu tersebut sengaja dihembuskan memiliki agenda tertentu.
"Saya bisa jamin diri saya tidak pernah teirma uang dua miliar itu. Siapapun yang mengatakan itu punya agenda tertentu kepada saya atau kepada lembaga KPK maupun Polri tempat saya dinas," kata alumni Akademi Kepolisian 1988 itu.
Sebelumnya, terdakwa Miryam S Haryani, dalam video yang diputar saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mengatakan bahwa sejumlah pegawai KPK, termasuk Aris Budiman, menemui anggota Komisi III DPR dan memberitahu rencana pemeriksaan dirinya.
Miryam juga mengaku diminta menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dirinya diamankan dalam kasus e-KTP.