TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia Tbk yang diproduksi oleh perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce Plc.
Kali ini, Selasa (29/8/2017) penyidik kembali memanggil dua Vice President (VP) PT Garuda Indonesia yakni, Batara Silaban, selaku mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Tbk serta, Setijo Wibowo selaku VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo) demi kelengkapan berkas," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: KPK Klaim Miliki Dokumen Aliran Dana Suap Emirsyah Satar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.
Meski bertatus tersangka, keduanya belum ditahan oleh penyidik KPK.
Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin Pesawat A330-300, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang melalui Soetikno Soedarjo.