News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Ketua KPK Sebut Tidak Pernah Terima Surat Perpanjangan Kerja Sama Dari LPSK

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahadjo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (28/8/2017) Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam kaitannya dengan rumah aman atau safe house milik KPK.

Dalam pertemuan itu LPSK mengungkapkan ada beberapa ketidakcocokan antara LPSK dengan KPK.

Satu di antaranya mengenai penanganan saksi dan korban serta pelaku korupsi.

Baca: Ketua KPK Sebut Singgung Meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Dibanding Malaysia

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penasaran terhadap fakta tersebut.

Ia mengatakan memang ada beberapa perjanjian kerja sama antara KPK dan LPSK yang berhenti dan tak dilanjutkan.

"Mengenai hal itu saya masih perlu mempelajari lebih lanjut. Ada MoU yang berhenti pada tahun 2015," ujarnya saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Ia mengatakan sejak menjabat ketua KPK tahun 2015 tak pernah menerima pengajuan perpanjangan kerjasama antara LPSK dan KPK.

"Selama menjabat saya tidak pernah menerima surat perpanjangan kerja sama. Kita belum tahu apakah berhenti di bawah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini