TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan.
Meskipun angkanya berubah dari Rp108 per suara, menjadi Rp1.000 per suara.
Tjahjo mengungkapkan bahwa nominal Rp1.000 pernah diterapkan pada tahun 1999, sehingga kebijakan itu hanya mengulang ke 18 tahun sebelumnya.
Baca: Menteri Tjahjo Berharap JK Jadi Ketua Timses Jokowi di 2019
"Begini ya, dana ini tidak naik lho kembali ke tahun 1999 sudah Rp1.000, kemudian turun Rp108, tidak ada kenaikan," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Selain itu, Tjahjo mengatakan bahwa hal ini telah beberapa kali dibahas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dari hasil rapat tersebut, Tjahjo mengatakan bahwa KPK memberikan rekomendasi untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Baca: Fakta-fakta Fenomena Hujan Hanya Guyur Satu Rumah di Tebet yang Bikin Heboh Warganet
"KPK memberi rekomendasi coba lah kita test mampu tidak nih mengurangi angka korupsi di parpol. Mampu enggak meningkatkan kader yang berkualitas. BPK juga kami minta, yang audit BPK, BPK mengeluarkan rekomendasi setuju," kata Tjahjo.
Soal mengurangi perilaku koruptif, Tjahjo mengatakan hal itu harus ada kemauan dari semua pihak, tidak hanya mengandalkan kenaikan dana bantuan parpol.
"Tidak, tapi setidaknya dengan ada peningkatan anggaran yang akan ada evaluasi tiap tahun, harus ada political will dari semua pihak ada sanksi yang lebih tegas," tutur Tjahjo.