TRIBNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan calon nomor pemilihan 3, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw, sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Intan Jaya, Papua.
Kemenangan tersebut diperoleh Natalis dan Yann setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh tempat pemungutan suara dan penghitungan ulang formulir C1-KWK.
Ketetapan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan Bupati Intan Jaya yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Atas hal itu, Natalis Tabuni, menyatakan rasa syukurnya atas keputusan MK.
Ia menambahkan, rasa syukur itu lantaran proses Pilkada Kabupaten Intan Jaya yang berlarut-larut, menghabiskan tenaga, pikiran hingga uang rakyat, akhirnya rampung.
"Ini hasil perjuangan selama 7 bulan. Proses yang sangat panjang, terpanjang dan melelahkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2017).
Natalis menyatakan, hasil saat ini bukan hanya kemenangan salah satu pasangan, melainkan kemenangan rakyat Papua, khususnya masyarakat Intan Jaya.
Ke depan, katanya, dia akan mengajak masyarakat bekerja sama memajukan kabupaten tersebut, meninggalkan segala sekat-sekat yang muncul selama Pilkada.
"Intan Jaya setelah ini tidak ada lagi pasangan nomor urut 3, pendukung pasangan nomor urut 2 dan lainnya. Tapi mari kita bersama bahu-membahu selama 5 tahun ke depan, untuk Intan Jaya yang lebih baik dan sukses. Siapapun lawan politik akan kita rangkul setelah ini," katanya.
Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, (Baca: MK Kabulkan perkara PHP Bupati Intan Jaya), MK mengabulkan seluruhnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya.
Putusan Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017 tersebut diucapkan Selasa (29/8/2017) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam amar putusan, setelah melakukan penghitungan dan penggabungan dari hasil pemungutan suara ulang (PSU), Mahkamah memperoleh hasil, yakni Paslon Nomor Urut 1 Bartolomeus Mirip dan Deny Miagoni mendapatkan 6.167 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme (Pihak Terkait) mendapatkan 34.395, Paslon Nomor Urut 3 Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw (Pemohon) mendapatkan 36.883 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Tobias Zonngonau dan Hermanus Miagoni mendapatkan 1.856 suara, dengan total suara 79.301 suara dan 36 suara tidak sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebutkan bahwa Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Intan Jaya Tahun 2017 sehingga memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan a quo.
Namun, Mahkamah mempersyaratkan bahwa permohonan harus didasarkan adanya selisih perolehan suara maksimum 2% sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Intan Jaya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan setelah diketahui hasil PSU, maka kedudukan hukum Pemohon akan dipertimbangkan dengan pokok permohonan,” tegas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di hadapan sidang yang dihadiri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 yang Yann Robert Kobogoyauw selaku Pemohon beserta kuasa hukum Nahar A. Nasada dan rekan.
Berkaitan dengan hal itu, Mahkamah menyampaikan bahwa ternyata diperoleh adanya perbedaan data jumlah perolehan suara sah.
Mengenai hal tersebut pun telah diakui oleh Termohon pada persidangan Mahkamah pada 10 Mei 2017 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan pengesahan alat bukti.
Termohon menjelaskan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang benar adalah sebagaimana yang ada dalam data C1-KWK yang kemudian diunggah pada laman KPU RI, sedangkan perolehan suara lainnya adalah tidak benar karena dibuat dalam keadaan terpaksa di bawah ancaman, intimidasi, dan kekerasan yang ditujukan kepada pimpinan KPU Intan Jaya.
Berdasarkan uraian dan fakta hukum, Mahkamah berpendapat penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan Termohon menunjukkan tidak adanya konsistensi yang berujung pada diragukannya validitas perolehan hasil penghitungan suara.
Dengan uraian itu, Termohon sendiri tidak meyakini hasil yang telah dihitungnya.
“Oleh karena itu, demi validitas dan akurasi serta sinkronisasi dengan DPT, mengingat sistem pemilihan yang digunakan adalah noken sehingga tidak terdapat pilihan lain bagi Mahkamah selain melakukan pemeriksaan dan penghitungan ulang yang didasarkan pada seluruh bukti Formulir C1-KWK sebagaimana yang telah diajukan Pemohon dan Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan data-data yang bersifat fundamen dan original,” sebut Hakim Konstitusi Suhartoyo.
“Menimbang bahwa demi memberikan kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Intan Jaya dapat berjalan lebih efektif, maka putusan akhir terhadap pekara a quo sebagaimana dimuat dalam amar putusan,” kata dia.