News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pansus Angket Panggil Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan baru Kombes Pol Aris Budiman (kiri) dan Kepala Biro Hukum baru AKBP Setiadi saat upacara pelantikan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015). Aris Budiman sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri dan Setiadi sebelumnya bertugas pada biro Hukum Mabes Polri. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pansus Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.

Rencananya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan dilakukan Selasa (29/8/2017) pukul 19.30 WIB.

"Kami undang itu bagian dari langkah maju pansus (agar) publik mulai terpahami. Jangan lagi berdalih proses penanganan perkara e-KTP kami memanggil itu untuk intervensi," kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, Brigjen Aris Budiman pasti hadir setelah mendapatkan izin dari Kapolri.

Baca: Presiden Jokowi: Cari Siapa Klien dan Investor Saracen

"Hadir sudah izin dia ini kan penyidik Polri yang atasannya adalah Polri. Kapolri sudah beri izin," kata Agun.

Sebelum RDP dengan Brigjen Pol Aris Budiman, Pansus Angket KPK akan menggelar RDP dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"RDP dengan Dirjen Pemasyarakatan terkait dengan barang-barang sitaan yang dilakukan oleh KPK," kata Agun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini